Follow Us

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Untuk 20 Hari Ke Depan

None - Jumat, 04 Desember 2020 | 13:15
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Kolase Kompas.com (Dok. Divisi Humas Polri)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Gridhype.id- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini masih dalam pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah resmi menahan pemilik nama lengkap Soni Eranata (SE) untuk 20 hari kedepan.

Ustaz Maheer akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Blak-blakkan Tak Ingin Ibunya Menikah Lagi karena Sering Disakiti, Putri Sulung Nikita Mirzani Ungkit Perlakuan Sajad Ukra

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/12/2020).

Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Senang Bukan Kepalang, Begini Reaksi Nikita Mirzani saat Tahu Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri (3/12/2020) dini hari.
Warta Kota

Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri (3/12/2020) dini hari.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Bukannya Takut, Nikita Mirzani Terang-terangan Ingin Bertemu Langsung dengan Maheer At-Thuwailibi: Gue Malah Pengin Beranten sama Dia

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sempat Disangka Lakukan Pemukulan pada Sang Anak Sampai Berurusan dengan KPAI, Lolly Beberkan Fakta Sebenarnya, Singgung Peran Dipo Latief

Maaher terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke DepanArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular