Follow Us

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Untuk 20 Hari Ke Depan

None - Jumat, 04 Desember 2020 | 13:15
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Kolase Kompas.com (Dok. Divisi Humas Polri)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Gridhype.id- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini masih dalam pemeriksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah resmi menahan pemilik nama lengkap Soni Eranata (SE) untuk 20 hari kedepan.

Ustaz Maheer akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Blak-blakkan Tak Ingin Ibunya Menikah Lagi karena Sering Disakiti, Putri Sulung Nikita Mirzani Ungkit Perlakuan Sajad Ukra

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/12/2020).

Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Senang Bukan Kepalang, Begini Reaksi Nikita Mirzani saat Tahu Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri (3/12/2020) dini hari.
Warta Kota

Ustaz Maaher At Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri (3/12/2020) dini hari.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Bukannya Takut, Nikita Mirzani Terang-terangan Ingin Bertemu Langsung dengan Maheer At-Thuwailibi: Gue Malah Pengin Beranten sama Dia

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest