yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kombes Sudjarwoko.
Seperti dilansir dari Kompas.com Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.
Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.
Berstatus Saski Kini Dipulangkan
Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan MA untuk kembali pulang ke rumah.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.
Sementara itu, sosok mucikari artis ST dan MA adalah pasangan suami istri berinisial AR dan CA.
Keduanya masih cukup muda, AR berusia 26 tahun sedangkan CA 25 tahun.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.
Dari bisnis muncikari prostitusi artis ini, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun.