"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," katanya.
KPM memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.
"Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli. (Taufik Ismail)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo