Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Setelah ditangkap, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap LQN dan saksi-saksi.
Rekam Sendiri Aksinya
Sang mamah muda rupanya dengan sengaja merekam aksi penganiayaan yang ia lakukan kepada bayi mungilnya yang tak berdosa.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, video rekaman itu lalu dikirim kepada suami sirinya yakni A melalui aplikasi pesan instan.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Nama Susi Pudjiastuti Langsung Jadi Trending Topic Twitter
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkap Iman.
Mengetahui anaknya dianiaya, suami LQN pun marah dan menyebarkan video tersebut ke media sosial Instagram.
Menurut Iman, video tersebut disebarluaskan untuk memberikan sanksi sosial dan membuat jera pelaku.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," kata Iman.