Baca Juga: Sempat Tak Mau Jadi Bucin, Usai Menikah Denny Sumargo Malah Pengen Jadi Sosok Suami Takut Istri
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tenggelamkan Bayinya ke Ember Hingga Videonya Viral, Motif Mamah Muda Terungkap