Follow Us

Geregetan dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah Atau Pinggir Jalan, Begini Cara Melaporkannya Lewat Jalur Hukum Biar Kapok

None - Sabtu, 21 November 2020 | 20:30
Parkir mobil outdoor (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

Parkir mobil outdoor (ilustrasi).

Baca Juga: Empat Pernyataan Tegas Pangdam Jaya Soal FPI, Mulai dari Bubarkan FPI Hingga Sindir Rizieq Shihab

Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!
Megapolitan Kompas

Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!

  1. Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Baca Juga: Putri Rizieq Shihab Menikah Hari ini, Acara Akan Dihadiri 10.000 Undangan, Lurah Siapkan Ambulans hingga Mobil Toilet

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Source : Intisari Online

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest