Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Geregetan dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah Atau Pinggir Jalan, Begini Cara Melaporkannya Lewat Jalur Hukum Biar Kapok

None - Sabtu, 21 November 2020 | 20:30
Parkir mobil outdoor (ilustrasi).
octa saputra/Otofemale.id

Parkir mobil outdoor (ilustrasi).

Gridhype.id– Banyak pemilik kendaraan roda empat yang membeli mobil tanpa mempersiapkan atau memiliki garasi di rumahnya.

Akibatnya banyak mobil-mobil yang justru diparkir sembarangan ataupun dipinggir jalan dan justru menganggu pengguna jalan lainnya.

Keluhan mengenai mobil-mobil yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah warga pun semakin banyak digaungkan.

Baca Juga: Jadi Negeri Masyarakat Kelas Atas , Rupanya Ada Fakta Lain yang Bikin Orang Indoensia Jauh Lebih Beruntung dari Warga Dubai

Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.

Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur hukum.

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:

Baca Juga: Masih Hitungan Hari Jadi Pengantin Baru, Sule Bongkar Sifat Buruk Natalie Holscher yang Tak Disukainya Hingga Bocorkan Rencana Bulan Madu

  1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Source :Intisari Online

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x