GridHype.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan apresiasi pujian pada langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pujian ini bukan tanpa sebab, Anies Baswedan berani memberikan denda hukuman tertinggi pada Habib Riziequsaimenyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Apresiasi ini disampaikan langsung Doni Monardo yang merupakanKetua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAWtersebut diselenggarakan di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.
"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Memencet Pasta Gigi Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang loh, Yuk Lihat Hasilnya
"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.
Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.
"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.
Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI
Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga: Bulan Kelahiran Bisa Tunjukkan Penyakit Apa yang Kita Derita di Masa Mendatang
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Beri Denda Tertinggi Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Satgas Covid-19 Apresiasi
(*)