Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Digodok, Berikut Daftar Minuman Tradisional yang Juga Ikut Dilarang

None - Jumat, 13 November 2020 | 12:15
Tuak segar yang baru disadap dari pohonnya langsung. Proses ini ditampung dalam sebuah Beruk atau batuk kelapa. Proses pembuatan arak tradisional ini dapat dijumpai di Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali.
KOMPAS.COM/EKA JUNI ARTAWAN

Tuak segar yang baru disadap dari pohonnya langsung. Proses ini ditampung dalam sebuah Beruk atau batuk kelapa. Proses pembuatan arak tradisional ini dapat dijumpai di Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkoholbertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Baca Juga: Berikut 4 Rekomendasi Hand Sanitizer yang Memiliki Kandungan Alkohol 70% Sesuai dengan Anjuran Untuk Mencegah Corona

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?"

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x