Gridhype.id-Setelah mengesahkan UU Omnibus Law, kini giliran Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menbahas Ranncangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut meliputi golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan dan dikonsumsi.
Ketentuan holongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi,Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen.
Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?
Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
Baca Juga: Sering Disepelekan, 5 Tanda ini Menjadi Gejala Awal Kanker Lidah, Segera Periksa!
Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.