Follow Us

Ketiban Apes! Selundupkan Pasir Pantai dalam Koper, Turis Ini Kena Denda Rp17 Juta

None - Minggu, 01 November 2020 | 16:30
(ilustrasi) Pasir pantai
Freepik

(ilustrasi) Pasir pantai

Baca Juga: Ikuti Jejak Pemprov Jateng, DIY Tetap Bakal Naikkan UMP 2021

"Botol yang dibawa telah disita dan sekarang berada tempat barang hasil sitaan.

"Pada akhir tahun, kami biasanya mendapatkan botol-botol yang berisi pasir," jelasnya.

Sejak tahun 2017 silam, tindakan mengambil pasir di Pantai Sardinia adalah tindakan ilegal.

Juru bicara menjelaskan pasir pantai dengan pasir putih bercampur kemerahan, biasanya menjadi sasaran wisatawan untuk membawa pulang ke tempat asalnya.

"Tahun lalu kami bahkan menemukan situs jual beli yang memperjualkan pasir kami sebagai souvenir, ini menjadi fenomena yang terkenal di Eropa," ungkapnya.

Namun, meskipun banyak yang menargetkan pantai setempat, dia mengatakan kontrol sekarang jauh lebih ketat.

"Sanksinya jauh lebih serius, kami bekerja sama dengan polisi dan mereka memberi tahu kami jika ada pelanggaran," tambahnya.

Baca Juga: Kembali Terjadi, 1,1 Juta Data Pengguna RedMart Dibobol, Ini Penjelasan Pihak Lazada

Anggota masyarakat yang loyal juga didorong untuk melaporkan jika mereka melihat orang lain mencuri pasir.

Sebelumnya polisi juga menyita 39 kg pasir dari pasangan yang mengunjungi pulau itu tahun lalu.

Pada 2018, seorang warga Inggris didenda 760 Pound (sekitar Rp 14 juta) karena mengambil pasir dari pantai lokal dekat kota Olbia, Italia.

Source : Serambi News

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest