GridHype.ID - Sebelumnya Provinsi Jawa Tengah umumkan jika tetap akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021.
Kenaikan UMP Jawa Tengah sendiri sebesar 3,27 persen.
Seolah mengikuti jejak Provinsi Jawa Tengah, pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) umumkan kenaikan UMP sebesar 3,54 persen.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Ini Berakhir? Jusuf Kalla: Butuh Waktu hingga 2022 bagi Indonesia
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Disepakati Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.