Diwartakan sebelumnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
WNI Reynhard Sinaga dihukum dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Melansir Kompas.com dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan.
Reynhard Sinaga juga disebut tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Reynhard disebutkan melakukan aksinya di apartemen di pusat Kota Manchester.
Dengan berbagai cara ia mengajak korbannya ke apartemen yang ia tinggali.
Baca Juga: Dicap Sebagai Predator Seks, Dokter Boyke Sebut Reynhard Sinaga Punya Ketertarikan pada Wanita
Agar bisa mendapat tujuannya, Reynhard Sinaga disebut membius dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berulang kali oleh Reynhard.