Hal ini sesuai dengan unggahan sang pengancara nyentrik ini yang dikutip GridHype.ID di akun Instagramnya pada Minggu (11/10/2020).
Dalam unggahan video singkat tersebut, Hotman Paris beberkan keprihatinannyasoal susahnya para buruh untuk klaim hak pesangon.
Hal ini lantaran para buruh harus melalui proses panjang dan berbelit-belitdengan penghasilan yang terbatas.
"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian perselisihan perburuhan terutama masalah pesangon."
"Yang mulai dari Depnaker, sampai pengadilan perburuhan, sampai Mahkamah Agung bisa memakan waktu 1 sampai 2 tahun."
"Kalau gaji buruh cuman 2 sampai 3 juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha." beber Hotman Paris.
Hotman Paris pun memberikan bandingan pada kasus lainnya dalam unggahan video di akun Instagram @hotmanparisofficial yang diposting pada Minggu (11/10/2020).
"Bapak Jokowi yang terhormat, Presidenku yang terhormat, pada waktu krisis moneter keuangan tahun 1998 atas desakan IMF dibuatlah Undang-Undang Kepailitan.
Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah tapi harus diputus dalam waktu 30 hari oleh Pengadilan Niaga. Kemudian diubah menjadi 60 hari.
Baca Juga: Tampil Sederhana Dalam Balutan Kardigan Bermotif, Netizen Melongo Saat Tahu Harganya: Seharga Motor