Cuitan dari Fahri Hamzah tersebut ternyata juga disuarakan oleh para investor global.
Investor global pun menyuarakan kritikan terhadap Omnibus Law Cipta kerja yang disahkan DPR tersebut.
Mengutip dari kontan.co.id, Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) angkat bicara soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Para investor berikan peringatan pada Pemerintah Indonesia.
Bahwa pengesahan UU tersebut justru menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, dalam surat yang dilihat oleh Reuters.
Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Investor asing yang mengkritik pengesahan UU Cipta kerja tersebut antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Dilansir dari Reuters dikutip Kontan.co.id, Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf mengkhawatirkan bahwa UU tersebut dapat menimbulkan efek negatif pada lingkungan.