Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Baca Juga: Bak Angin Surga, Pemerintah Umumkan Soal Seleksi CPNS Tahun 2021, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%.
Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).