Bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama.
Namun jika Anda merasa berhak mendapat dana bantuan langsung tunai (BLT) tapi tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan pengaduan secara langsung melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja untuk pengaduan ini, pekerja harus menyediakan beberapa syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Baca Juga: Lesti Kejora Nangis Saat Iis Dahlia Singgung Soal Fans yang Hobi Menghujat: Mencerminkan Idola