Follow Us

Pertama Kali Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Jokowi Bakal Pakai Bahasa Indonesia, Ini Alasannya

None - Rabu, 23 September 2020 | 16:45
Jokowi minta akses vaksin Covid-19 setara bagi negara lain
YouTube

Jokowi minta akses vaksin Covid-19 setara bagi negara lain

GridHype.ID - Pertama kalinya sejak dirinya menjabat sebagai presiden pada tahun 2014, Joko Widodo (Jokowi) bakal berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tahun ini merupakan tahun pertama Jokowi berpidato di Sidang Umum PBB itu.

Sejak lima tahun terakhir, Jokowi selalu mendelegasikan tugas itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Bakal Alami Resesi Ekonomi, Begini Dampak 'Mengerikan' bagi Masyarakat

Namun, kali ini Jokowi tidak mengutus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dikutip Kompas.com, Selasa (22/9/2020) Sidang Umum PBB dilaksanakan secara virtual.

Pidato Jokowi pun diputar dari hasil rekaman yang sudah dibuat terlebih dahulu.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pidato akan diputar pada pukul 20.30 waktu New York atau sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu 23 September 2020.

Pidato Jokowi pada Sidang Umum PBB berisi tentang perlunya kerja sama antarnegara dalam penanganan Covid-19.

"Kita semua prihatin melihat situasi ini. Keprihatinan kita menjadi semakin besar di saat pandemi Covid-19 ini.

Di saat seharusnya kita semua bersatu padu bekerja sama melawan pandemi yang justru kita lihat adalah masih terjadinya perpecahan dan rivalitas yang semakin menanjak," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Cair? Coba Akses Alamat Website Kemenaker Berikut Ini untuk Melaporkan Aduan!

Pidato tersebut disampaikan dalam Bahasa Indonesia.

Mengapa Jokowi tidak menggunakan bahasa Inggris?

Hal tersebut karena Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.

Perpres itu menghapus Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Lainnya.

Dengan adanya Perpres No. 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Hal itu dipertegas dengan Pasal 16 Perpres No. 63/2019 tentang Pidato Resmi di Luar Negeri.

Disebutkan, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Masuki Periode Pancaroba, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Berikut Daftarnya

Pidato resmi yang dimaksud itu adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh:

  • PBB
  • Organisasi internasional
  • Negara penerima
Selain itu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB, organisasi, internasional, atau negara penerima.

Tetapi saat menyampaikan pidato, presiden bisa didampingi oleh penerjemah. Hal itu sesuai Pasal 18.

Lalu, dalam Pasal 19 disebutkan presiden juga boleh menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk memperjelas dan mempertegas hal yang ingin disampaikan.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia," tulis Pasal 19.

Dikutip Kompas.com, Jumat (11/10/2019), menurut pegiat bahasa di media sosial Ivan Lanin, penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional merupakan hal yang lumrah.

Baca Juga: Punya Segudang Manfaat, Rutin Konsumsi Kenari Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi

"Bukan hal yang aneh (menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional). Ketika ada dalam suatu konferensi internasional, dan itu adalah suatu pidato atau ceramah yang sifatnya satu arah, wajar sekali orang dari semua negara itu bicara dengan bahasanya masing-masing. Tidak harus dia bisa Bahasa Inggris," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Meski bahasa internasional yang disepakati adalah bahasa Inggris, lanjut Ivan, penggunaannya terjadi saat komunikasi verbal secara langsung dan ada juru bahasa yang mendampingi.

Baca Juga: Mulai Sekarang Hentikan Menaruh Makanan Dibungkus Plastik di Kulkas, Penyakit Mengerikan Ini Mengintai Tubuhmu!

Selain itu, tak hanya Indonesia yang tidak menggunakan bahasa Inggris saat pidato di sidang PBB.

Dia mencontohkan negara seperti Jepang dan Perancis juga menggunakan bahasa negara masing-masing.

"Ketika dia (pemimpin) tidak bisa bahasa internasional ya tidak apa-apa. Banyak sekali pemimpin luar negeri yang enggak bisa bahasa Inggris kok. Mereka tetap bisa memimpin dengan bagus," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Pidato Pakai Bahasa Indonesia di Sidang Umum PBB , Ini Alasannya

Source : Tribun Bogor

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest