Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Cair? Coba Akses Alamat Website Kemenaker Berikut Ini untuk Melaporkan Aduan!
Pidato tersebut disampaikan dalam Bahasa Indonesia.
Mengapa Jokowi tidak menggunakan bahasa Inggris?
Hal tersebut karena Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
Perpres itu menghapus Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Lainnya.
Dengan adanya Perpres No. 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal itu dipertegas dengan Pasal 16 Perpres No. 63/2019 tentang Pidato Resmi di Luar Negeri.
Disebutkan, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Masuki Periode Pancaroba, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Berikut Daftarnya
Pidato resmi yang dimaksud itu adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh:
- PBB
- Organisasi internasional
- Negara penerima
Tetapi saat menyampaikan pidato, presiden bisa didampingi oleh penerjemah. Hal itu sesuai Pasal 18.