Lalu, dalam Pasal 19 disebutkan presiden juga boleh menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk memperjelas dan mempertegas hal yang ingin disampaikan.
"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia," tulis Pasal 19.
Dikutip Kompas.com, Jumat (11/10/2019), menurut pegiat bahasa di media sosial Ivan Lanin, penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional merupakan hal yang lumrah.
Baca Juga: Punya Segudang Manfaat, Rutin Konsumsi Kenari Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi
"Bukan hal yang aneh (menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional). Ketika ada dalam suatu konferensi internasional, dan itu adalah suatu pidato atau ceramah yang sifatnya satu arah, wajar sekali orang dari semua negara itu bicara dengan bahasanya masing-masing. Tidak harus dia bisa Bahasa Inggris," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Meski bahasa internasional yang disepakati adalah bahasa Inggris, lanjut Ivan, penggunaannya terjadi saat komunikasi verbal secara langsung dan ada juru bahasa yang mendampingi.
Selain itu, tak hanya Indonesia yang tidak menggunakan bahasa Inggris saat pidato di sidang PBB.
Dia mencontohkan negara seperti Jepang dan Perancis juga menggunakan bahasa negara masing-masing.
"Ketika dia (pemimpin) tidak bisa bahasa internasional ya tidak apa-apa. Banyak sekali pemimpin luar negeri yang enggak bisa bahasa Inggris kok. Mereka tetap bisa memimpin dengan bagus," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Pidato Pakai Bahasa Indonesia di Sidang Umum PBB , Ini Alasannya