Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Merasa Kesal pada Rinaldi, Pelaku Melampiasakan Kekesalannya dengan Melakukan Tindakan Sadis Ini Sebelum Korban Meregang Nyawa, Polisi : Tidak Lama Kemudian Korban Meninggal

None - Sabtu, 19 September 2020 | 19:30
Tersangka pembunuhan mutilasi di apartemen Kalibata City.
Kompas TV

Tersangka pembunuhan mutilasi di apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Imbau Agar Warga di Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ada Apa?

Pada akhirnya, korban dibunuh lantaran tidak memenuhi permintaan tersangka.

Ia dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala menggunakan batu bata. RHW juga mengalami tujuh luka tusukan hingga meninggal dunia.

Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.

Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.

Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.

Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Duit dan Perawatan Ribet! Bongkar Rahasia Kulit Bersih dan Mulus

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Source : Tribun Bogor

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x