"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya. (tribunjakarta/wartakota)
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cara Kejam Fajri Pacar Laeli Minta PIN HP HRD Rinaldi, Polisi : Tidak Lama Kemudian Korban Meninggal