Tenaga honorer yang menerima bantuan disampaikan Budi harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," terang Budi.
Asal tahu saja bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pencairan akan dilakukan per dua bulan sehingga setiap pencairan, penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Asyik, tenaga honorer juga kebagian subsidi gaji
(*)