Pengakuan sang ayah tentang AA justru berbeda dengan kesaksian saat AA diintrograsi.
Pihak kepolisian justru menduga pelaku bukanlah orang gila seperti yang disebutkan sang ayah.
Sebab, saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan tidak mengalami kendala saat mengajukan pertanyaan kepada pelaku.
Dikutip dari Kompas (15/9/2020), "Proses tanya jawab lancar. Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pihak keluarga AA hingga saat ini belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan AA pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Jika keluarga AA tidak bisa memberikan bukti terkait hal itu, nantinya keputusan soal kejiwaan AA akan ditentukan oleh pengadilan.
"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya. Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi.
Pihak kepolisian saat ini masihmenindaklanjuti informasi keluarga AA bersama tim dokter dan psikiater.
Dan menurut Yan Budi polisi juga masihmendalami terkait motif pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.