Follow Us

Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Anak Chintami Atmanegara Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

None - Rabu, 09 September 2020 | 18:30
Dio Alif Utama, seorang rapper yang merupakan anak dari artis senior Chintami Atmanegara.
Instagram @alifeindonesia

Dio Alif Utama, seorang rapper yang merupakan anak dari artis senior Chintami Atmanegara.

GridHype.ID - Dikabarkan anak dari Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selatan.

Dio Alif Utama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Dinyinyir Netizen, Penampilan Atta Halilintar saat Bertemu Menhub Dinilai Tak Pantas, Kenapa?

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan sambil menunggu hasil visum dari dokter.

Hasi visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.

"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter.

Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.

Selanjutnya, pihak polisi akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020.

Baca Juga: Lama Vakum, Mat Solar Malah Kena Tipu Uang Hasil Gusuran Jalan Tol Senilai Rp254 Juta

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest