Alasan sang pelaku mengigit putrinya ini adalah hanya untuk mencegah anaknya agar tidak bunuh diri lompat dari lantai 12.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Sementara itu, hingga kini polisi masih mendalami soal motif penganiayaan tersebut.
"Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," ungkap Yusri.
Baca Juga: Kisah Pilu Wanita yang Diceraikan Suaminya Lantaran KB 3 Bulan, Begini Penjelasan Dokter
Saat ini, ML pun sudah mendekam di penjara.
Akibat perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Hukuman maksimal untuk ML ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.
Sang suami yang WN Maroko akan dipanggil jadi saksi
Polisi pun sempat terkendala saat memintai keterangan dari ML, ibu dari SHA.