Terkait larangan yang berlaku efektif mulai hari ini tersebut, terlah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah, Kamis (3/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bakal Gelar Konser, Ari Lasso Sebut Nama Ayu Ting Ting Depan Raffi Ahmad, Begini Reaksinya
Larangan berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Pada Rabu (2/9/2020), Kemenlu RI telah meminta klarifikasi Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tentang hal tersebut.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga, larangan itu berkaitan dengan Indonesia yang masih belum mampu menekan laju sebaran virus corona.
"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).
Hikmahanto menuturkan, pemerintah harus memastikan sampai kapan larangan tersebut berlaku, dan apa dampaknya bagi Indonesia.
"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk."
"Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," lanjut dia.
Sejalan dengan Hikmahanto, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio menduga adanya mutasi virus corona D614G di India, Filipina, dan Indonesia menjadi penyebabnya.