Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Aturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Besar tunjangan beras
Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.
Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.
Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS, TNI, Polri dalam sebulan yakni Rp 72.420 per orang.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Dinyatakan Hamil Setelah Penantian Panjang, Ternyata Sosok Ini Punya Peranan Penting
Harga beras tersebut merupakan harga persamaan pembelian pemerintah kepada Perum Bulog terkait pengadaan beras.
"Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (1).
"Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiunan ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (2).