"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian.
Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Terkait beredarnya isu-isu yang banyak beredar soal polisi yang tidak bisa menindak W karena sama-sama suka Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantahnya.
Secara tegas ia menyebut jika W bakal tetap menjalani proses hukum mengingat F masih di bawah umur.
"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka.
Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
F Tak Betah di Rumah
Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan F sendiri untuk sementara masih ditempatkan di rumah aman.
Ia belum akan diserahkan kepada orang tuanya.
"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman.