Warga segera memberi pertolongan melihat peristiwa mengenaskan itu.
Mereka berusaha memadamkan api yang melahap tubuh Jumadi dan Murni.
Luka bakar yang diderita pasutri itu cukup serius, warga membawa keduanya ke RS Melati Kampung Pon.
Di sana, keduanya sempat mendapat pertolongan pertama pihak rumah sakit.
Lalu, lantaran kasus ini sudah ditangani polisi, keduanya pun dirujuk ke RS Bhayangkara Tebingtinggi.
"Barang bukti yang kami sita berupa baju yang terbakar," tambah Robin Simatupang.
Murni yang sempat membakar warung tuak itu dijadikan tersangka atas tuduhan upaya percobaan pembunuhan.
Robin bersama timnya masih akan melakukan penyidikan dan melakukan pendalaman.
Baru Dua Tahun Menikah
Jumadi dan murni tergolong belum lama menikah.