GridHype.ID - Hingga kini wabah virus corona masih menjadi momok mengerikan yang harus dihadapi dunia.
Hampir seluruh negara berlomba-lomba mencari penawar dari virus ini.
Tak ketinggalan dengan negara lain, Indonesia pun juga turut meracik formula yang bakal menjadi penawar keganasan covid-19 ini.
Kabar gembiranya, Universitas Airlangga Surabaya (Unair) telah berhasil meracik obat virus corona (covid-19).
Obat tersebut juga telah terbukti menyembuhkan pasien positif Covid-19.
Seperti diketahui, dikutip dari laman YouTube iNews, Minggu (16/8/2020), obat Covid-19 tersebut telah melewati uji klinis fase ke-3.
Setidaknya sebanyak 754 pasien positif tanpa ventilator telah dinyatakan sembuh setelah mengkonsumsi obat tersebut.
Dan sebagaian besar para pasien positif tersebut yang dirawat di Sekolah Calon Perwira (Secapa) AD Bandung, Jawa Barat.
Dan kini obat tersebut tinggal menunggu izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, PT Kimia Farma telah ditunjuk untuk memproduksi obat tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pun memberikan apresiasinya terhadap Unair yang telah berhasil meracik obat Covid-19.
Seperti diketahui, dirinya kini telah mengemban tugas sebagai Wakil Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Pengujian tidak ada lagi, jadi hanya izin edar obat," ungkap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Pihaknya juga mengaku telah berbincang membahas soal produksinya.
Termasuk proses, bahan baku, hingga berapa besar anggarannya.
Baca Juga: Tak Biasa! Ilmuwan Asal Inggris Kembangkan Vaksin Tiruan Covid-19, Dalam Tahap Uji Coba
"Harus ada anggaran Pemerintah awalnya yang diturunkan di produksinya, dan untuk distribusi awal," lanjutnya.
Seperti juga pada vaksin, katanya, karena pada tahap awal tidak untuk dijual, Pemerintah yang menganggarkan kemudian memberikan vaksin.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Kabar Baik Untuk Masyarakat Indonesia! Obat Covid-19 Unair Sukses Sembuhkan 754 Pasien, Tinggal Tunggu Izin Edar!
(*)