"Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," tuturnya.
"Jadi tidak mudah. Standarnya sangat ketat dan harus dimonitor dengan pemda sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka," tutup nadiem.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira! Kemendikbud Nadiem Makarim Umumkan Seluruh SMK dan Perguruan Tinggi di Seluruh Zona Sudah Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka
(*)