"Ini untuk kelulusan SMK (dan) perguruan tinggi kita ini terjaga. Semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," tuturnya.
Sementara untuk jenjang lain seperti SD, SMP, dan SMA yang berada di zona kuning dan zona hijau, pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan.
Namun pembelajaran tersebut menggunakan ketentuan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 anak.
Sementara sebagian siswa di waktu selanjutnya.
Sistem ini harus dilakukan dan wajib menggunakan sistem rotasi.
"Kapasitas itu harus dilakukan. Mau tidak mau dilakukan shifting. SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi.
Perilaku wajib yang harus dilakukan semua wajib menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak," jelasnya.
"Semua yang punya comorbit, yang memiliki gejala COVID-19 baik peserta siswa dan lain-lain tidak diperkenakna ke sekolah," tegasnya lagi.
Baca Juga: Demi Ringankan Beban Orang Tua dan Siswa, Mendikbud : 100 Persen Dana Bos untuk Beli Kuota Internet
Nadiem juga kembali menegaskan bahwa harus ada kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua murid untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.