"Karena ada yang menghina, saya lapor, mungkin unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti oleh aparat, kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen," kata Suteja.
Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19'," tutur Kombes Syamsi.
Karena pada pemanggilan pertama Jerinx tak hadir, polisi kemudian melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx.
Rencananya pemeriksaan terhadap drummer Superman Is Dead itu bakal dilakukan pada Kamis (6/8/2020) besok.
"Kita masih tunggu dulu, jadwalnya kan (untuk panggilan kedua) hari Kamis nanti kalau yang bersangkutan mudah-mudahan hadirlah untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Syamsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Mulutmu Harimaumu, usai Koar-koar Menyebut IDI Sebagai Kacung WHO, Akhirnya Jerinx Dilaporkan ke Polisi, namun Dirinya malah Mangkir dengan Alasan Ini: Kami Sebagai Organisasi Merasa Terhina!