Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, Richard Kyle Bongkar Perjanjiannya dengan Jessica Iskandar
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu."
"Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan, nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda.
Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian, betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong."