Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Anji membuat heboh dengan video dialognya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.
Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan dan terbukti bisa menyembuhkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi "