Menurut catatan kepolisian, 10 tahun silam atau pada 2010 lalu, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Masih Jadi Momok Bagi Artis Perempuan, Saatnya Berani Bicara
"Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.
Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP.
Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara itu melansir informasi dari GridPop.ID, kejadian pelecehan seksual juga pernah terjadi di Madiun.
WA (24), perempuan asal Madiun yang tnggal di rumah kos yang berlokasi di Surabaya telah diperkosa oleh temannya saat cari kerja.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020), setelah Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy mendapatkan laporan dari korban.
Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy.
Baca Juga: Kepala SMA di NTB Paksa Cium Siswinya dengan Modus Foto Selfie, Begini Kronologinya