Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, lewat kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.
Namun demikian, produk tersebut dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
Beda Garam Himalaya dan Garam Biasa
Padahal, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI.
“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Ternyata Bukan Pakai Garam, Inilah 5 Bahan Alami yang Ampuh untuk Mengusir Ular
Terkait pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut Agus, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain garam himalaya, berdasarkan hasil pengawasan, juga ditemukan pelanggaran distribusi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” imbuh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.
Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Bumbu Dapur, Rutin Berkumur dengan Air Garam Juga Bisa Atasi Sariawan Hingga Sinus