"(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri.
Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Diringkus Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ogah Ribet Catherine Wilson Selama Ini Suruh Satpam Rumahnya Untuk Lakukan Transaksi Dengan Bandar(*)