Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Berikut Besarannya Tiap Golongan

Helna Estalansa, None - Rabu, 08 Juli 2020 | 15:00
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Kabar gembira! Usai THR Kini Gaji 13 untuk PNS, Polri dan Pensiunan Dikabarkan Segera Cair

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Source :GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x