Dari laporan yang ada, lanjut Budi, adalah para istri sah yang melapor atas perbuatan suaminya yang selingkuh.
Baca Juga: Bukannya Menyegarkan, Mandi Saat Tubuh Berkeringat Justru Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan
Terkait sanksi yang akan diberikan, Budi menyebut bahwa polisi yang bersangkutan bisa di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH," tukas Budi.
Bahkan, lanjut Budi, di Kediri dan Pacitan, ada polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI. Jelas saja polisi tersebut bisa dipecat.
Terkait penanganannya, Budi menambahkan, jika Kapolres setempat sudah tidak punya solusi, maka pihaknya nanti yang akan memberi solusi.
Kasus perselingkuhan itu harus ditangani secara mendalam karena bisa menimbulkan dampak yang kurang baik.
Ditanya apakah ada perselingkuhan di Polres Probolinggo, menurutnya sejauh ini tidak ada laporan ke Propam Polda.
"Setelah kita cek ternyata datanya betul, kasus perselingkuhan polisi di Jatim tertinggi di Indonesia," pungkas Budi.
Saat datang ke Mapolres Probolinggo Kota, Budi disambut Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya dan jajaran polresta.
Dalam kunjungan itu, Budi mengaku salah satu anggotanya mengecek bansos di tengah situasi pandemi Covid-19.