Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Tak Mampu Tahan Nafsu, Dua Pria Nyelonong Tengah Malam Demi Bisa Tiduri Janda di Atas Tikar, Begini Kronologinya!
(*)