GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, publik pernah dikejutkan dengan deklarasi sebuah perkumpulan bernama Sunda Empire.
Putri mahkota dari Sunda Empire, yang bernama Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) sudah 13 tahun ditahan imigrasi Malaysia.
Keduanya merupakan putri Kaisar dan Perdana Menteri Sunda Empire Rd Ratnaningrum dan Nasri Banks yang ditahan karena melanggar aturan keimigrasian Negeri Jiran.
Mengutip Tribun Jakarta, keduanya tidak mau mengaku sebagai orang Indonesia.
Dengan kekeh mereka menyebut merupakan bagian dari warga negara Sunda Empire, yang tentu saja membuat pemerintah Malaysia kebingungan.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya dari KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat mengatakan, keduanya ditahan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007 silam.
Fathia dan Lamira pun pernah diwawancarai oleh KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Khucing.
Pemerintah Indonesia sudah tiga kali mewawancarai mereka, namun hasilnya tetap sama, keduanya tetap menolak disebut warga Indonesia.
Sehingga Malaysia menganggap Fathia dan Lamira sebagai orang tanpa kewarganegaraan.
“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” ungkap Agung.
“Mereka ketika ditanya tidak mau mengaku sebagai WNI. Maunya diakui sabagai warga negara Sunda Empire. Ini sudah setidaknya 3 kali interview,” lanjutnya.
Pada 11 Februari 2020 lalu, kanal YouTube Pak Bro sempat menyinggung soal paspor yang dimiliki Sunda Empire.
Baca Juga: Hari Ini Gerhana Matahari Cincin Akan Tampak, Kepala LAPAN Bagikan Tips Aman Menyaksikannya
Saat menjadi Petugas Perlindungan WNI Bagian Konsuler KJRI di Kuching, dirinya juga pernah mewawancarai dua putri petinggi Sunda Empire tersebut.
Saat itu usia Fathia dan lamira masing-masing yakni 23 dan 21 tahun.
"Mereka tidak bisa berbahasa Sunda apalagi bahasa Indonesia. Mereka hanya bisa berbahasa Inggris dan dialeknya pun aneh," kata Pak Bro.
Pak Bro bercerita, pihak imigrasi bingung karena hanya diberi waktu 14 hari untuk mengembalikan Fathia dan Lamira ke negaranya.
Baca Juga: Jika Muncul Peringatan 'Telah Berhenti' di Ponsel Kamu, Bisa Jadi Hal Inilah Penyebabnya
Sementara mereka menolak mentah-mentah saat disebut sebagai warga Indonesia.
Karena Sunda Democratic Empire tidak diakui sebagai negara oleh Malaysia dan bahkan tak tercatat di PBB, keduanya ditahan.
"Mereka tidak dapat dideportasi karena tidak ditemukan dalam peta dunia negara asal mereka yaitu Sunda Democratic Empire," ungkapnya.
Menurut Pak Bro paspor Sunda Democratic Empire terbuat dari bahan yang sangat bagus dan setara dengan paspor-paspor negara yang benar-benar ada.
"Dari kualitas layout, cetakan dan material yang digunakan adalah sangat sempurna untuk sebuah paspor diplomatik. Apalagi, dibumbui bahasa Inggris ningrat yang berkelas," jelasnya.
Paspor Sunda Empire berukir logo yang elegan, yang uniknya tertulis nationality atau kewarganegaraan "extraterritorial."
Paspor itu dikeluarkan pada 8 Agustus 2006 dan habis masa berlakunya di 8 Agustus 2011.
Sunda Empire, telah menggegerkan publik karena mengklaim telah membawahi 5 wilayah teritoru dunia dari Asia hingga Eropa.
Baca Juga: Nangis Sesenggukan Depan Mantu, Ibunda Zaskia Sungkar Minta Irwansyah Lakukan Hal Ini
Pada paspor tertulis nama lengkap, "Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Reza Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri."
Sedangkan milik Lamia Roro tertulis, "Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri."
Yang membuat Pak Bro terpingkal yakni tempat kelahiran mereka.
Dimanaplace of birth, tertulis bukan di Indonesia, melainkan di naraka.
"Na Ra Ka bukan menunjukkan suatu tempat tapi itu bahasa Sansekerta berarti neraka atau naraka dalam bahasa Sunda. Wow lahirnya di neraka," kata Pak Bro.
Baca Juga: Bongkar Masa Lalu, Mantan Istri Raul Lemos Sebut Dirinya Dibohongi Suami Krisdayanti
Tertulis, paspor diplomatic Sunda Empire dikeluarkan oleh kantor di Basel Land, Switzerland.
Menyadur Tribun Jakarta, klaim menyebut pemegang paspor Sunda Democratic Empire mendapat perlindungan di bawah organisasi internasional.
Seperti PBB, Kerajaan Inggris Britania Raya, Amerika Serikat, Republik Perancis, dan Organisasi Perjanjian Atlantik Utara (NATO).
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Ogah Mengaku Indonesia, Putri Mahkota Sunda Empire 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia karena Mengada-ngada, Paspornya Menunjukkan Tempat Lahir di Neraka
(*)