Follow Us

Gaji Ke 13 PNS, TNI, dan Polri Akan Cair Bersamaan dengan Dana Pensiun, Simak Besarannya

Nabila N C, None - Senin, 15 Juni 2020 | 06:00
Ilustrasi PNS
Tribun Timur/ Firki Arisandi

Ilustrasi PNS

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Catat! 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Minyak Goreng Jadi Hitam Saat Masak

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Sempat Simpang Siur, Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Bersama dengan Dana Pensiunan, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima

(*)

Source : Intisari Online

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest