Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) dilakukan pada tanggal 9 Februari 2019.
Jika masalahnya yang terdahulu berakhir damai, sepertinya tidak untuk kali ini.
Ruben harus melepaskan nama produk yang selama ini sudah melekat pada usahanya.
Hakim meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
Ruben juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.911.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Bukan Kali Pertama, Ruben Onsu Sebelumnya Juga Pernah Gugat Pengusaha Asal Bandung Karena Penggunaan Nama Bensu dalam Merek Dagangnya