GridHype.ID - Presenter kondang Ruben Onsu harus gigit jari lantaran gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono di tolak.
Publikpun dibuat kaget dengan kabar penolakan itu, pasalnya selama ini merek dagang ayam gepreknya telah begitu melekat padanya.
Namun siapa sangka kasus ini bukanlah kali pertama bagi Ruben Onsu melakukan gugatan terhadap pebisnis yang menggunakan merek 'Bensu'.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah melakukan gugatan terhadap pengusaha bernama Jessy Handalim.
Baca Juga: Dikenal Kaya dan Tampan, Psikolog Ini Beberkan Tabiat Siwon Super Junior yang Sebenarnya
Gugatan tersebut dilakukan pada 25 September 2018 dan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.
Diketahui Jessy memiliki usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau yang disingkat menjadi Bensu.
Karena menggunakan merek 'Bensu, Ruben melakukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim.
Keduanya akhirnya memilih jalan damai agar masalah yang muncul tak semakin berkepanjangan.
Akhirnya dalam kesepakatan yang dilakukan, Ruben menjadi pembeli merek Bensu, dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.