Namun tidak semua orang bisa merasakan keringanan ini.
PLN menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelanggan.
Melansir Kompas.com, cicilan ini bisa didapat jika pelanggan PLN untuk tagihan Juni 2020 naik minimal 20 persen.
Keringanan ini diwujudkan dengan hitungan cicilan sebagai berikut :
Pelanggan diminta membayar tagihan Juni (penggunaan untuk Bulan Mei) ditambah 40 persen kenaikan yang terjadi.
Baca Juga: Tagihan Listriknya Capai Rp26 Juta, PLN datangi Rumah Nikita Mirzani
Sisanya, atau 60 persen kenaikan boleh dicicil selama tiga bulan setelah Bulan Juni.
(*)