Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Sosok Ini Sebut KPK Tak Berani Selidiki 2 Jendral Polisi yang Lindungi Mantan Sekjen MA, Nurhadi, Pantas Bisa Sembunyi Hingga Empat Bulan Lamanya
(*)