Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Banjir Cacian dan Hujatan Warga Dunia, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Harus Terima Nasib Terancam Tertular Virus Corona, Usai Diketahui Floyd Positif Covid-19

None - Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:55
George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.
Tribunnews.com

George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.

Seperti diketahui, berada dalam jarak dekat dengan orang terinfeksi corona baik dengan gejala maupun tanpa gejala, seseorang bisa ikut terpapar virus ini.

Baca Juga: Waspada! Berikut 3 Gejala yang Dirasakan Tubuh Ketika Konsumsi Beras Berbahan Plastik

Otopsi lengkap George Floyd menyatakan bahwa dia positif virus corona pada April, tetapi dinyatakan bukan termasuk faktor kematiannya.

Floyd tidak menunjukkan gejala ketika empat polisi Minneapolis terlibat dalam kasus kematiannya, saat dibekuk pada Senin (25/5/2020).

Hal tersebut diungkap oleh Dr Andrew Baker, kepala pemeriksa medis di Hennepin County.

"Dikarenakan... positif ( Covid-19) dapat bertahan selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi klinis penyakit, hasil otopsi kemungkinan besar menunjukkan tanpa gejala, tetapi persisten... dari infeksi sebelumnya," tulis Baker dalam laporan tersebut, yang dirilis pada Rabu (3/6/2020) atas seizin keluarga Floyd.

(Ilustrai) Virus Corona
iStockphoto

(Ilustrai) Virus Corona

Laporan setebal 20 halaman itu menyatakan kematian Floyd karena pembunuhan, bahwa ia tewas setelah jantungnya berhenti karena polisi Derek Chauvin menindih lehernya.

Keluarga Floyd telah melakukan otopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.

Dalam otopsi tersebut, kematian Floyd disebabkan oleh asphyxia dari kompresi leher dan punggung karena beban saat polisi Thomas Lane menindih perutnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Kabar Bahagia! Indonesia Mampu Hasilkan Vaksin Sendiri dan Akan Didistribusikan Massal Tahun Depan

Chauvin, Lane, dan dua polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu J Alexander Kueng dan Tou Thao, semuanya telah dipecat dan didakwa dengan tindak pidana berat.

Source : Intisari

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x